Putusan Pengadilan Pajak dalam perkara CML merupakan contoh menarik sengketa pajak yang memperlihatkan bagaimana isu substansi usaha, kesalahan administratif pihak ketiga, dan aspek prosedural banding saling beririsan dan pada akhirnya menentukan hasil akhir perkara. Sengketa ini tidak hanya berkaitan dengan perbedaan data ekspor akibat kesalahan pengisian dokumen kepabeanan, tetapi juga menyentuh persoalan koreksi peredaran usaha berdasarkan mutasi rekening serta pengakuan biaya langsung yang seharusnya mengikuti pengakuan pendapatan.
Sengketa bermula dari ditemukannya perbedaan data ekspor antara dokumen PEE/PEB yang tercatat pada sistem Bea dan Cukai dengan data transaksi yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Dalam proses pemeriksaan, CML telah melakukan klarifikasi kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), yaitu PT MJP, terkait PEE Nomor 099421 tanggal 10 Maret 2017. Pihak PPJK mengakui telah terjadi kesalahan penginputan data transaksi ekspor, yang menyebabkan selisih antara data kepabeanan dan data yang dimiliki Wajib Pajak, sementara Wajib Pajak menegaskan bahwa transaksi ekspor secara substansi benar-benar terjadi.
Selain isu ekspor, DJP melakukan koreksi tambahan atas peredaran usaha lokal berdasarkan adanya aliran dana masuk ke rekening Wajib Pajak, berupa setoran tunai sebesar Rp52.593.198.673 serta penerimaan dana dari berbagai pihak dan mutasi dengan kode TI sebesar Rp32.874.029.571, sehingga total uang masuk mencapai Rp85.467.228.244. DJP berpendapat bahwa seluruh uang masuk tersebut merupakan penyerahan lokal yang pada prinsipnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak menyetujui bahwa nilai sebesar Rp85.467.228.244 merupakan penyerahan lokal. Wajib Pajak dan DJP sepakat bahwa penyerahan tersebut merupakan penyerahan komoditi hasil laut yang termasuk sebagai barang strategis sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN. Namun demikian, Wajib Pajak tidak sependapat apabila koreksi atas penjualan lokal tersebut tidak diikuti dengan pengakuan biaya langsung atau Harga Pokok Penjualan (HPP) yang secara nyata berkaitan, dengan mendasarkan argumennya pada prinsip matching cost against revenue.
Majelis mempertahankan koreksi HPP yang berasal dari koreksi peredaran usaha berdasarkan uang masuk ke rekening Wajib Pajak. Pertimbangan Majelis bukan didasarkan pada penolakan prinsip matching cost against revenue, melainkan karena koreksi HPP tersebut sejak awal bukan merupakan pos sengketa antara Wajib Pajak dan DJP, sehingga berada di luar ruang lingkup pemeriksaan Majelis dan banding atas koreksi tersebut ditolak.
Putusan ini menunjukkan bahwa meskipun Wajib Pajak memiliki argumen substansi yang kuat, hasil sengketa tetap sangat ditentukan oleh ketepatan perumusan objek sengketa. Perkara ini menegaskan bahwa dalam litigasi pajak, ketelitian prosedural sama pentingnya dengan kekuatan argumen materiil, karena prinsip matching cost against revenue tidak akan diuji apabila koreksi biaya yang terkait tidak menjadi pos sengketa sejak awal.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Sengketa Ini Tersedia di sini